Jakarta (ANTARA News) - Anggota nonaktif Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, mengusulkan penambahan anggota di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

"Usul saya KPU ditambah anggotanya, ditambah dua lagi menjadi sembilan," katanya saat ditemui ketika berkemas-kemas di ruang kerjanya di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, beban kerja anggota KPU banyak, sementara waktu yang diperlukan cukup singkat, sedangkan anggota KPU yang ditunjuk saat ini hanya tujuh.

"Pengalaman saya selama menjabat di KPU itu, kita bekerja bisa 24 jam sehari," kata Andi yang kini tengah menunggu surat keputusan Presiden tentang pemberhentian dia.

Sementara itu, sampai saat ini, Andi masih berstatus nonaktif setelah dirinya, Rabu (30/6), direkomendasikan untuk diberhentikan oleh Dewan Kehormatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Andi dinyatakan telah melanggar Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2007 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal ini karena saat masih menjabat sebagai anggota KPU, Andi menerima untuk jabatan sebagai Ketua Bidang Komunikasi Publik Partai Demokrat.

Berhentinya Andio Nurpati menjadi anggota KPU dan memilih untuk bergabung dengan Partai Demokrat telah menuai kecaman dari berbagai pihak. Andi dinilai tidak memiliki integritas. Atas kritikan tersebut dirinya hanya menyampaikan terima kasih.

"Terima kasih atas kritikan itu, semoga berguna," katanya.
(T.M041/D007/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010