Depok (ANTARA News) - Derry Drajat dan Gagah Sunu Sumantri dilaporkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Depok terkait dengan dugaan pemalsuan surat dukungan sebagai bakal calon wakil wali kota dan wali kota Depok dari jalur perseorangan dalam Pilkada mendatang.

"Saya tidak pernah memberikan dukungan kepada Derry Drajat dan Gagah Sunu sebagai pemimpin Depok masa mendatang," kata Asty Ediawan, ketika di temui di kantor Panwaslu, di Depok, Kamis.

Ia mengatakan fotocopy dirinya dan tandatangan surat dukungan tersebut pertama kali diketahui dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Rangkapan Jaya Baru, yang menanyakan mengapa dirinya memberikan dukungan kepada Gagah dan Derry. Padahal dirinya tidak memberi dukungan kepada siapapun.

"Saya tidak pernah membubuhkan tandatangan dalam surat dukungan. Ini berarti ada pemalsuan tandatangan saya," ujar Asty yang juga berprofesi sebagai wartawan harian lokal di Depok.

Asty mensinyalir foto copy KTP dirinya didapat ketika adanya program konversi gas oleh pemerintah. Waktu itu memang ada pengumpulan KTP di RT dan RW.

Sebelumnya kata Asty dirinya telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Depok, namun tidak bisa dilanjutkan dan disarankan untuk melaporkan ke Panwas terlebih dahulu.

Menanggapi hal tersebut Ketua Devisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran, Panwaslu Kota Depok, Sutarno mengatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut dan akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan masalah tersebut termasuk pasangan Gagah Sunu Sumantri dan Derry Drajat.

"Kalau memang diperlukan Derry Drajat juga akan kami minta keterangannya," ujarnya.

Sutarno mengatakan bahwa pihaknya mempunyai waktu tujuh hari untuk menentukan status laporan tersebut. Namun apabila belum ada keputusan maka waktunya ditambah tujuh hari lagi.

"Jadi total waktunya selama 14 hari untuk menentukan status laporan," katanya.

Menurut dia, ada empat kesimpulan dari suatu kasus yang ditangani yaitu pelanggaran pidana pemilu, maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti ke polisi. Pelanggaran administrasi pemilu yang akan diselesaikan oleh KPU Kota Depok.

Untuk pelanggaran kode etik, dia menambahkan, maka diselesaikan oleh Bawaslu, dan pelanggaran sengketa tahapan pemilu diselesaikan oleh Panwaslu.
(T.F006/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010