Semarang (ANTARA News) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Semarang membuka layanan pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) golongan A dan C secara "online" agar proses pelayanan lebih efektif dan efisien.

"Layanan secara online ini telah kami buka sejak tanggal 1 Juli 2010 untuk menambah pelayanan kepada masyarakat," kata Kepala Satlantas Polrestabes Semarang AKBP Guritno Wibowo, di Semarang, Minggu.

Ia mengatakan, sistem online membuat masyarakat bisa mendaftar pembuatan dan perpanjangan SIM dari mana dan kapan saja dengan mengakses situs www.satlantas-semarang.com.

Meski begitu masyarakat tetap harus datang ke kantor polisi untuk membayar dan difoto, selain mengikuti ujian praktik audio visual untuk yang membuat SIM baru.

"Selama ini prosedur dalam pembuatan maupun perpanjangan SIM cukup lama dan dirasa kurang efektif serta kurang efisien sehingga cukup menyulitkan masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan, layanan SIM "online" juga bertujuan mengurangi percaloan meskipun sudah berulang kali ditertibkan.(*)

KR-WSN/A035/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010