Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan keputusan penggantian anggota KPU yang telah diberhentikan sementara, Andi Nurpati, kepada DPR.

"Kewenangan tersebut ada di DPR, terserah saja, kami menerima apa adanya," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan kinerja KPU tidak terganggu dengan kepergian Andi, di mana seluruh tanggung jawab Andi telah dialihkan kepada anggota lainnya.

Selain itu, ujarnya, tugas KPU pascapemilu 2009 tidak berat dan masih dapat diatasi dengan formasi lima anggota dan satu ketua.

"Kami siap berenam, apalagi beban KPU tidak berat saat ini. Tugas ibu Andi sudah didistribusikan ke anggota lainnya," katanya usai rapat pleno KPU.

Namun, KPU akan menerima jika DPR memproses pengganti Andi dengan menetapkan nomor urut enam dari calon anggota KPU yang telah lolos seleksi, sepanjang memenuhi syarat.

Sementara itu, KPU telah mengirim surat kepada Presiden tentang usulan pemberhentian Andi Nurpati sebagai anggota KPU.

Surat tersebut dikirimkan hari ini, Senin, dan dilampiri rekomendasi dan pertimbangan Dewan Kehormatan KPU yang merekomendasikan pemberhentian Andi.

"Hari ini kita menyurati Presiden, isinya sesuai dengan rekomendasi DK dan undang-undang, KPU mengusulkan pemberhentian (Andi Nurpati)," katanya.

KPU pada hari yang sama, juga menerbitkan surat pemberhentian sementara Andi Nurpati hingga Keputusan Presiden tentang pemberhentian tetap (dikeluarkan).

Hafiz berharap keppres tentang pemberhentian Andi secepatnya dikeluarkan.

"Karena kasus ini sudah diketahui publik, kita berharap secepatnya keppres diterbitkan sehingga kita juga dalam bekerja lebih nyaman," katanya. (*)

H017/R018/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010