Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus dugaan pencobaan penyuapan, Anggodo Widjojo, mencecar kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso, dengan menuding bahwa Sugeng pernah meminta dirinya Rp3 miliar agar bisa membantu membebaskan Ari Muladi.

"Saudara (Sugeng) meminta kepada saya Rp3 miliar," kata Anggodo ketika diberi kesempatan untuk bertanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.

Menurut Anggodo, permintaan itu disampaikan Sugeng ketika bertemu dengan dirinya sambil menyerahkan kartu nama Sugeng.

Namun, tudingan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Sugeng yang secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah sekalipun meminta uang kepada Anggodo.

"Saya pikir saudara (Anggodo) pikun," kata Sugeng.

Ia juga mengatakan, Anggodo bukanlah orangtuanya sehingga untuk apa dirinya meminta-minta tolong uang kepada Anggodo.

Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rae Sumba, berupaya menengahi dengan meminta agar Anggodo fokus kepada pertanyaan.

Anggodo kemudian juga meminta agar asisten Sugeng yang bernama Rolas Tampubolon agar bisa dihadirkan ke persidangan karena bukan Sugeng tetapi Rolas yang menemani Ari saat diperiksa secara bersama-sama dengan Anggodo di Mabes Polri setelah adanya rekaman rekayasa yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, 3 November 2009.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Suwarji mengemukakan bahwa pihaknya tidak ada agenda untuk meminta Rolas Tampubolon untuk menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

Pada saat menyudahi kesempatannya untuk bertanya, Anggodo juga sempat mengemukakan bahwa bukan dirinyalah yang pikun, tetapi Sugeng-lah yang pikun.(T.M040/H002)*

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2010