Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, meladeni tantangan debat Jaksa Agung Hendarman Supandji dengan mendaftarkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya maju sendiri ke MK tanpa kuasa hukum agar leluasa berdebat dengan Hendarman," kata Yusril di Jakarta, Selasa.

Pendaftaran uji materi UU tentang Kejaksaan ini menjawab tantangan Hendarman yang dituding Yusril sebagai Jaksa Agung ilegal.

Yusril ingin menguji konstitusionalitas penafsiran Pasal 19 dan Pasal 22 UU No. 16/2004 dihubungkan dengan prinsip Negara Hukum dan Kepastian hukum sebagaiman diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945 sebagaimana tertuang dalam Keppres Nomor 187/M Tahun 2004, Keppres Nomor 31/P Tahun 2007, dan Keppres Nomor 83/P Tahun 2009.

Undang-Undang Kejaksaan memang tidak membatasi masa jabatan jaksa agung karena asumsi ketika menyusun UU itu jaksa agung otomatis menjadi anggota kabinet, sebagaimana telah menjadi konvensi ketatanegaraan selama lebih dari 40 tahun.

"Inilah forum kami berdebat seperti yang diinginkannya. Kalau laporan saya ke Bareskrim Mabes Polri tentang Hendarman yang mengaku dirinya seolah-olah jaksa agung, padahal bukan," tegasnya.

Berakhirnya masa bakti kabinet, maka berakhir pula masa jabatan jaksa agung, namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ternyata tidak memberhentikan Hendarman yang diangkat menjadi Jaksa Agung "Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I" yang berakhir 20 Oktober 2009.

"Kalau alasan habis masa jabatan, tanpa mengaitkan Hendarman sebagai Jaksa Agung KIB I yang berakhir 20 Oktober 2009 tidak ada masa jabatannya, dia bisa menjadi jaksa agung seumur hidup," kata Yusril.

Dalam uji materi UU ini Yusril ingin menguji penafsiran Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan Hendaraman di MK sebagaimana tertuang dalam berbagai keppres, apakah konstitusional atau tidak.

"Saya mengerti nanti toh Presiden akan menunjuk kuasa hukum menghadapi permohonan saya di MK ini. Saya hanya berharap Presiden menunjuk Hendarman sebagai kuasa hukum beliau agar nafsu berdebat di pengadilan dengan saya dapat tersalurkan," kata Yusril. (*)

J008/D007/ar09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010