Jakarta, 7/7 (ANTARA) - Dalam era desentralisasi saat ini tidak jarang ditemukan kekeliruan penafsiran dalam pengelolaan sumberdaya ikan (SDI). Pelaksanaan pengelolaan pemanfaatan SDI di laut yang merujuk pada UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, seringkali dipahami oleh sebagian daerah dan nelayan sebagai kewenangan pengelolaan wilayah laut dalam perspektif kewenangan kewilayahan administratif. Hal ini berakibat munculnya berbagai permasalahan yang berujung konflik nelayan belum lama ini, seperti terjadi di Bengkalis, Kalimantan Selatan dan Larantuka ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad saat membuka Forum Koordinasi Pengelolaan Pemanfaatan Sumberdaya Ikan (FKPPS) Nasional Tahun 2010 di Provinsi Bangka Belitung (7/7).

     Lebih lanjut Fadel menekankan pentingnya pengelolaan SDI, mengingat karakteristik SDI yang bermigrasi, baik secara terbatas maupun jauh melintasi batas-batas perairan administratif provinsi dan kabupaten. Kondisi eksisting SDI di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia menunjukkan trend semakin menurun, menuntut kita segera melakukan harmonisasi pengelolaan. "Kita dapat belajar dari model pengelolaan yang dikembangkan oleh Regional Fisheries Management Organization (RFMO's). Dalam RFMO's pengelolaan SDI tidak dibatasi berdasarkan batas administrasi suatu negara, namun mengedepankan koordinasi dan kesepakatan yang dibangun dengan dasar-dasar ilmiah, sehingga SDI yang dikelola dapat dimanfaatkan oleh nelayan dari berbagai negara secara berkelanjutan", tegas Fadel.

     Menyambung Fadel, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Dedy H. Sutisna dalam Laporannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan pertemuan FKPPS Nasional memiliki nilai strategis. Koordinasi pengelolaan merupakan prinsip mendasar dalam pengelolaan SDI di negara kepulauan seperti Indonesia. Potensi SDI memiliki keterkaitan erat dengan ekosistemnya, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara terpadu antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Sebagai forum koordinasi, FKPPS merupakan forum yang penting dalam mensinergikan dan mengintegrasikan pengelolaan perikanan nasional dalam kerangka negara kesatuan, sehingga tidak hanya mampu menghindari kemungkinan adanya tumpang tindih kepentingan atau kewenangan dan pelaksanaan otonomi daerah tetapi juga dalam rangka penyesuaian dengan kewajiban Internasional di bidang perikanan. "FKKPS ke depan diharapkan dapat menjembatani inisiasi pembentukan lembaga pengelolaan perikanan di setiap wilayah pengelolaan perikanan dan di tingkat lokal", tungkas Dedy.

     Pada bagian lain, Direktur Sumberdaya Ikan, Agus A. Budhiman, menjelaskan bahwa pelaksanaan FKPPS Nasional tahun 2010 memiliki beberapa tujuan, yaitu:(1) melakukan Evaluasi pelaksanaan FKKPS Nasional tahun 2008, (2) menyamakan persepsi dalam pengelolaan dan pemanfaatan SDI, (3) meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan perikanan untuk disinergikan dalam mendukung pengelolaan perikanan yang bertanggungjawab, (4) memadukan kepentingan pengelolaan SDI antar daerah, dan antara daerah dengan pemerintah pusat guna mengembangkan upaya-upaya ke arah keseimbangan pemanfaatan SDI antar satu daerah, dan dengan daerah lainnya untuk menghindari terjadinya over fishing di suatu daerah penangkapan, dan (5) merumuskan kesepakatan yang akan menjadi bahan acuan kebijaksanaan pengelolaan SDI di laut, baik sumberdaya berada dalam satu WPP maupun SDI yang beruaya antar WPP.

     Pada dasarnya, yang terpenting dalam pengelolaan SDI ini adalah kemampuan untuk mengkaji potensi yang ada dalam WPP, dan ditindaklanjuti dengan pengaturan perizinan yang jujur, serta pengawasan implementasi yang tegas. Pengaturan penangkapan ikan pun harus lebih diarahkan pada penangkapan ikan di laut lepas, dan mengurangi kegiatan penangkapan ikan di perairan territorial yang cenderung telah padat tangkap. Kebijakan ini diharapkan dapat memulihkan SDI pada WPP yang diduga mengalami over fishing.

     Pertemuan FKPPS Nasional 2010 diikuti Satker di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, juga akan diikuti unsur Muspida Propinsi Bangka Belitung, Ketua Komisi Nasional Pengkajian Sumberdaya Ikan (KOMNASKAJISKAN); Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Seluruh Indonesia; Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten/Kota se-provinsi Bangka Belitung; Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera dan Nusantara; Kepala Balai Besar Pengembangan Penangkapan Ikan Semarang; Akademisi IPB; UNDIP, Perwakilan HNSI; Perwakilan Asosiasi Pengusaha Perikanan; perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat The Nature Conservancy dan World Wild Fund for Nature; dan Japan International Cooperation Agency serta Sekretaris Nasional CTI CFF Jakarta.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Dr. Soen'an H. Poernomo, M.Ed, Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, HP. 08161933911

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010