Pagaralam, Sumsel (ANTARA News) - Kepolisian Resort (Polres) Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, menetapkan 12 oknum Kepala Sekolah Dasar menjadi calon tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Umum tahun 2009 sebesar Rp11,8 miliar.

"Hasil pemeriksaan akhir 37 saksi kepala sekolah hanya 12 yang akan dijadikan tersangka dugaan korupsi DAK SD total dana Rp11,8 miliar. Sementara kerugian negara juga cukup besar mencapai Rp2,5 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Kota Pagaralam, AKP Syahril di Pagaralam, Rabu.

Menurut dia, untuk saat ini belum bisa disebutkan satu persatu siapa saja kepala sekolah menjadi calon tersangka tersebut, sebab harus menunggu proses pemeriksaan ulang tersangka mantan Kepala Dinas Diknas, Pemuda dan Olahraga, IS.

"Kita baru tetapkan satu orang resmi tersangka yaitu mantan Kepala Disdiknaspora Kota Pagaralam, IS. Namun demikian yang bersangkutan masih ada kegiatan di luar daerah, sehingga baru akan memenuhi panggilan pada tanggal 12 Juli ini," kata dia.

Penetapan calon tersangka, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah kepala sekolah tersebut ada bukti kuat dugaan terjadi penyelewengan uang negara.

"Kebanyakan mereka tidak melakukan proses penggunaan DAK sesuai dengan aturan, bahkan banyak terjadi penyimpangan dan terkesan penggunaanya asal-asalan," ungkap dia lagi.

Dia mengatakan, tidak hanya oknum kepala sekolah saja yang akan menjadi tersangka, tapi termasuk pejabat Diknas dan pengelola proyek kemudian kunsultan.

Menurut dia, semua pejabat tersebut terlibat dalam pengelola proyek sehingga diduga banyak sekolah melakukan penyimpangan.

"Hasil perhitungan secara manual dugaan sementara kerugian akibat penyimpangan dana DAK mencapai Rp750 juta dari matrial dan sekitar R800 juta kondisi fisik bangunan. Namun untuk kepastian angkanya masih menunggu proses audit BPKP," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Abdul Sholeh, mengatakan hampir sebagian besar terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan pembangunan fisik sekolah penerima dana bantuan pusat tersebut.

Menurut dia, kondisi yang tampak sekali pada keadaan fisik bangunan, sehingga banyak tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

"Memang semua kepala sekolah yang menjadi calon tersangka belum dapat disebutkan secara kongkrit, mengingat hasil audit belum kita terima. Sebagai lanjutan kita sudah memeriksa mantan Kepala Dinas Diknaspora dan dua staf ahli fisik bangunan dari Dinas PU Cipta Karya yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan, kunsultan dan pemilik perusahaan," ungkapnya.
(T.P.PSO-127/M033/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010