Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan kewenangan penggunaan senjata oleh Satuan Polisi Pamong Praja diberikan dengan sangat selektif dan ketat.

"Itu pun bukan senjata api, melainkan senjata peluru hampa dan gas," kata Gamawan usai rapat revitalisasi Pramuka dipimpin Wakil Presiden Boediono, di Jakarta, Rabu.

Pemberian izin penggunaan senjata juga harus berdasarkan pertimbangan Polri, untuk komandan atau komandan peletonnya.

 "Jadi tidak otomatis lho yaa...jangan salah salah," kata Mendagri.

Gamawan menegaskan, pemberian kewenangan kepemilikan senjata kepada Satuan Polisi Pamong Praja itu tidak ada kaitannya dengan peristiwa Tanjung Priok.

"PP ini ada sebelum kasus Tanjung Priok. PP-nya sudah dibahas sejak Februari," ungkap Mendagri.

Dia mengungkapkan tujuan pemberian senjata kepada Satuan Polisi Pamong Praja adalah mendukung tugas Satpol PP dalam penertiban Peraturan Daerah dan Kententraman serta Ketertiban Masyarakat.

"Nah...dalam penegakan trantib ini kan orang yang dihadapi banyak macamnya. Tetapi sekali lagi, pemberian kewenangan senjata itu belum mendesak, sangat sangat terbatas dan selektif, dan tidak seperti senjata yang digunakan TNI-Polri," ujarnya.

Izin penggunaan senjata oleh Satpol PPsesuai Peraturan Mendagri No 26 Tahun 2010 di mana senjata yang boleh digunakan antara lain senjata gas air mata, pistol/revolver/ senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa, dan pentungan, senjata kejut listrik berbentuk pentungan. (*)

R018/s018/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010