Jakarta (ANTARA News) - Beberapa anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menantang Yusril Izha Mahendra untuk berani membuktikan ucapannya untuk membuka semua kasus-kasus besar yang diketahuinya termasuk kasus bank Century.

"Saya justru menantang Yusril, kalau memang punya data dan informasi soal kasus-kasus besar lain termasuk Bank century buka saja. Bongkar semua. Kalau Yusril tak mau lakukan, maka dia termasuk orang yang tahu ada tindak kejahatan tapi menyembunyikannya," kata anggota komisi III dari F-Partai Golongan Karya (Golkar), Bambang Soesatyo, di Jakarta, Kamis.

Yusril Izha Mahendra, mantan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum-HAM, melalui media masa mengancam akan membuka kasus-kasus besar yang diketahuinya.

Yusril melontarkan pernyataan tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sistim Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM. dalam kasus sismimbakum tersebut mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) Yohannes Waworuntu telah divonis lima tahun penjara pidana dan membayar ganti rugi sebesar Rp378 miliar.

Lebih lanjut Bambang menghimbau agar dalam kasus ini, jangan sampai terjadi politik dagang sapi antara Yusril dengan pihak Istana.

"Yusril sedang mencoba lakukan politik dagang sapi dengan pihak Istana," kata Bambang.

Oleh karena itu, Bambang mendesak Yusril untuk segera mengungkapkan kasus-kasus besar yang diketahuinya. dengan demikian, tambahnya kecurigaan masyarakat mengenai kemungkinana politik dagangh sapi bisa dipatahkan. bambang juga mengatakan dalam banyak kasus-kasus besar yang terjadi di Indonesia, tambah bambang jika menyangkut orang-orang "besar ", maka kasusnya selalu mandeg alias tidak jalan.

"Kita melihat dalam setiap kasus besar di Indonesia selalu tidak jalan atau mandek, kalau lingkaran Istana tak campur tangan. Saya melihat ini (sisimimbakum) ada campur tangan Istana. Karena itu wajar jika Yusril ancam mau membuka kasus-kasus besar, termasuk Bank Century bisa dipahami. Karena Yusril merasa dilepas pihak Istana," kata Bambang.

Hal senada juga diungkapkan anggota komisi III dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani, yang berharap Yusril bisa membuktikan ucapannya tersebut.

Yani sependapat dengan Bambang, jika Yusril tidak mau membuka informasi tentang suatu tindak kejahatan, maka dia justru akan terkena sendiri karena itu segera saja bongkar kasus Bank Century agar tidak dituduh menyembunyikan informasi atau melindungi tindak kejahatan.

"Segera bongkar, kalau tidak, dia bisa dituduh menyembunyikan informasi atau melindungi tindak kejahatan," kata Ahmad Yani.

Sebelumnya Yusril juga menuduh enam anggota Komisi III, yakni Ahmad Yani (Fraksi-PPP), Herman Heri (Fraksi PDIP), Bambang Soesatyo (Fraksi Golkar), Ahmad Rubaei (Fraksi PAN), dan Desmon Mahesa (Fraksi Gerindra) telah melakukan intervensi kepada Jaksa Agung, Hendarman Supandji, sehingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi tudingan Yusril tersebut, Ahmad Yani dan Bambang menilai pernyataan Yusril tersebut ngawur dan hanya sebagaia ekspresi orang sedang panik.

Namun, Bambang maupun Ahmad Yani mengakui bahwa keenam anggota Komisi III tersebut pada 16 Juni lalu, mendatangi Kejaksaan Agung. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan berbagai kasus besar yang sedang ditangani kejagung termasuk diantaranya kasus Sismimbakum.

Hal iitu berlatar belakang atas adanya pengaduan dari mantan Dirut PT SRD Yohannes Waworuntu kepada Komisi III.

Menurut Komisis III, ada kejanggalan dalam penanganan kasus sismimbakum tersebut karena hanya berhenti di Yohannes Waworuntu sementara komisaris utama PT SRD Hartono Tanosoedibyo dan Yusril Ihza Mahendra tidak diapa-apakan.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010