Palu (ANTARA News) - Sebanyak 19 anggota Polda Sulawesi Tengah mendapatkan hukuman terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.

"Tak hanya ratusan anggota yang menerima kenaikan pangkat periode 1 Juli 2010, namun juga ada yang dipecat yakni 19 orang. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan sebelumnya, yakni 16 orang," kata Plh Kabid Humas Polda Sulteng, Kompol Kahar Muzakkir, di Palu, Kamis.

Dia menuturkan belasan anggota polisi yang dipecat pada 2010 adalah merupakan yang kedua kalinya di masa kepemimpinan Brigjen Polisi Drs Muhammad Amin Saleh.

"Yang mendapat sanksi tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan itu adalah berasal dari kesatuan Polres Palu, Morowali, Poso, Buol, Donggala, Banggai Kepulauan, dan Polda Sulteng sendiri," katanya.

Ia mengatakan pemecatan itu dilakukan karena para oknum itu dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar etika profesi korps Kepolisian RI.

"Mereka yang diberhentikan tidak dengan hormat pada umumnya telah menjalani proses pidana umum. Rata-rata melakukan pelanggaran disersi (meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan) dan kasus perempuan," kata juru bicara Polda Sulteng itu tanpa merinci kasus perempuan yang dimaksud.

Selain itu, lanjut Kahar, sebanyak tiga oknum anggota Polda lainnya juga saat ini diusulkan untuk dipecat.

"Tiga oknum lagi yang diusulkan dipecat masih dalam proses," tegas perwira satu melati ini.

Selain pemecatan, bagi oknum yang melanggar disiplin dan kode etik Polri juga mendapat sanksi lain seperti mutasi demosi, dibebaskan dari jabatan, dan penempatan pada tempat khusus, dan penahanan sesuai waktu yang diputuskan. (PSO-106/E011/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010