Jember (ANTARA News) - Dua saksi dari tim sukses pasangan Bagong Sutrisnadi-M. Mahmud dan Guntur Ariyadi-Abdullah Samsul Arifin menolak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember diikuti empat pasangan calon kepala daerah yakni M. Soleh-Dedy Iskandar (nomor urut 1), Bagong Sutrisnadi-M. Mahmud (nomor urut 2), Guntur Ariyadi-Abdullah Samsul Arifin (nomor urut 3), dan MZA Djalal-Kusen Andalas (nomor urut 4).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Itok Wicaksono, Kamis, mengatakan, dua saksi tim sukses dari pasangan Bagong Sutrisnadi-M. Mahmud dan Guntur Ariyadi-Abdullah Samsul Arifin tidak mau menandatangani berita acara di beberapa PPK.

"Saya tadi memantau rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPK Rambipuji, saksi pasangan calon nomor urut 2 dan 3 menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK)," kata Itok.

Selain di Rambipuji, kata dia, saksi pasangan calon kepala daerah nomor urut 2 dan 3 di PPK Tanggul memilih pulang, meninggalkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kantor kecamatan, sebelum acara tersebut selesai.

"Sejumlah PPK tetap melanjutkan penghitungan dan menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara, meski saksi pulang dan tidak tanda tangan," katanya.

Ketua PPK Kaliwates, Edy, mengatakan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan sudah selesai, namun saksi dari pasangan Guntur Ariyadi-Abdullah Samsul Arifin menolak tanda tangan berita acara rekapitulasi perolehan suara.

"Saksi yang hadir adalah saksi dari pasangan nomor urut dua, nomor urut tiga dan nomor urut empat, sedangkan saksi dari pasangan nomor urut satu (M. Soleh-Dedy Iskandar) tidak hadir," katanya.

Ia menjelaskan, hasil perolehan suara empat pasangan calon kepala daerah di PPK Kaliwates adalah pasangan nomor urut 1 mendapat 1.691 suara (4 persen), pasangan nomor urut 2 mendapat 14.256 suara (32 persen), pasangan nomor urut tiga mendapat 6.143 suara (14 persen) dan pasangan nomor 4 mendapat 22.652 suara (51 persen).

"Jumlah pemilih yang tidak hadir di Kecamatan Kaliwates sebanyak 3.118 orang," katanya.

Menurut Edy, informasi yang diperoleh PPK menyebutkan bahwa saksi dari pasangan nomor urut 3 mendapat instruksi untuk tidak menandatangani berita acara penghitungan di tingkat PPK.

"Memang ada informasi saksi dari Guntur Ariyadi-Abdullah Samsul Arifin tidak tanda tangan karena ada perintah dari tim sukses, bahkan saksi yang bersangkutan siap mengumpulkan bukti pelanggaran dalam pilkada Jember," katanya.

Dikonfirmasi secara terpisah, tim sukses pasangan Guntur Ariyadi-Abdullah Samsul Arifin, Wakik membantah adanya instruksi dari tim sukses terkait dengan penolakan tanda tangan berita acara rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.

"Tidak benar kalau ada instruksi untuk menolak tanda tangan berita acara penghitungan, namun kami memang melihat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Jember," kata Wakik.

Saat ditanya tentang kemungkinan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Wakik enggan berkomentar banyak terkait persoalan tersebut.

"Saya masih akan mempelajari lebih dulu sejumlah kecurangan yang terjadi pada pilkada di Jember, namun sejauh ini belum ada keinginan untuk mengajukan gugatan ke MK," katanya. (pso-070/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010