Bekasi (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penyuapan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan.

Hal itu diungkapkan Wakil II Ketua DPRD Kota Bekasi, Yusuf Naseh, kepada ANTARA, di Bekasi, Kamis, menyusul penetapan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Tjandra Utama Efendi sebagai tersangka baru dalam penyuapan BPK Jabar untuk mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam keuangan daerah 2009.

"Dewan menganggap hal itu sebagai sesuatu yang wajar, sebab bagaimana pun proses penegakan hukum harus kita dukung. Kami sangat mengapresiasi kinerja KPK dalam hal ini," katanya.

Dikatakan Yusuf, pihaknya akan merekomendasikan penunjukan Pejabat Sementara (PJS) terhadap posisi Tjandra kepada pihak eksekutif guna menghindari gangguan stabilitas pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat.

"Kalau memang hal ini dianggap berpotensi terjadi kefakuman pemerintahan, kami pikir perlu di tunjuk PJS Sekda Kota Bekasi selama Tjandra menjalani proses hukum di KPK," ujarnya.

Kendati demikian, dirinya mengaku tidak menyangka bahwa kasus ini kembali menyeret sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Bekasi termasuk Tjandra Utama Efendi. "Sebab dalam Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota, semua laporannya terkesan baik. Kami tidak menyangka bisa seperti ini," ujarnya.

Sementara itu, Tjandra Utama Efendi secara resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus penyuapan terhadap BPK setelah diperiksa di Gedung KPK pada, Kamis (8/7) pukul 09.00 WIB. Tjandra dijerat pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus itu. Masing-masing Herry Lukmanto Hari selaku Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Suparja selaku Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi, dan Suharto selaku auditor BPK Jabar. (AFR/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010