Jayapura (ANTARA News) - Kepala kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) provinsi Papua, Nazarudin Bunas, mengatakan bahwa berdasarkan masih ada 34 orang penghuni lembaga pemasyarakatan yang berstatus tahanan politik atau narapidana politik (Tapol/Napol).

"Kami telah melakukan pendataan di semua Lapas dan rumah tahanan di Papua, dan hasilnya didapatkan kalau ada 34 orang berstatus tapol/napol, dan hasilnya juga sudah kita kirimkan ke Jakarta," kata Nazarudin Bunas di Jayapura, Jumat.

Dikatakannya, dari total 34 orang tersebut, 25 orang diantaranya berstatus narapidana dan Sembilan orang lainnya masih berstatus tahanan politik.

"Dari jumlah di atas tidak semuanya karena kasus makar, tetapi ada juga yang terkait masalah politik lainnya," papar Nazarudin Bunas.

Nazarudin Bunas menjelaskan, pihaknya kembali mendata jumlah tapol/napol di papua adalah atas permintaan Menteri Hukum dan HAM, Patralis Akbar yang beberapa waktu lalu mengungjungi Lapas Klas IIA Abepura, Jayapura, Papua, dan sempat berbicara dengan salah seorang tapol.

"Saat itu pak Menkumham merasa iba dan berjanji akan mencari soluai bagi mereka yang dianggap maker dan berkaitan dengan politik, karena Menkumham merasa semua itu berawal dari rasa kekecewaan mereka yang sebenarnya tidak pua dengan keadaan di Papua seperti ekonomin dan pendapatan mereka yang kurang baik, bukannya ingin memisahkan diri atau makar," paparnya.

Hasilnya, lanjut Nazarudin Bunas, salah satu napol yakni Yusak Pakage telah mendapatkan grasi dari presiden dan telah bebas Rabu (7/7) lalu.

Dan pada saat yang sama juga salah satu tapol, Cosmos Yual, juga mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Kita berharap dengan adanya grasi dan pembebasa bersyarat bagi tapol/napol di Papua, Yusak Pakage dan Cosmos Yual itu dapat menjadi tonggak baru pemberian pengurangan masa hukuman bagi para tapol/napol lainnya," demikian Nazarudin Bunas.
(T.KR-MBK/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010