Jakarta, 9/7 (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan terhadap aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun terindikasi merupakan hasil dari kejahatan yang terorganisasi.

"Ada indikasi bahwa ini adalah kejahatan terorganisasi kepada Tama," kata Komisioner Subkomisi Mediasi Komnas HAM, Syafruddin Ngulma Simeulue, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, indikasi tersebut bisa dilihat dari tindakan penganiayaan yang tampaknya telah terencana dengan sangat baik.

Karenanya, lanjut Syafruddin, terdapat pula kemungkinan bahwa penganiayaan tersebut dilakukan oleh profesional.

"Ini berarti sudah ada organisasi kejahatan di negeri ini yang melakukan pelanggaran HAM atas rasa aman," katanya.

Syafruddin menegaskan, kejadian yang menimpa aktivis ICW tersebut haruslah menjadi peristiwa yang terakhir.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM, Nurkholis, mengatakan, indikasi kejahatan terorganisir itu antara lain berdasarkan pengakuan dari Tama yang menjadi korban.

"Tama telah ditelepon pada hari pertama, dikuntit pada hari kedua, dan dieksekusi pada hari keempat," kata Nurkholis.

Menurut Wakil Ketua Komnas HAM, gejala-gejala itu berarti bahwa telah ada rencana terus-menerus yang dilakukan oleh pihak yang melakukan penganiayaan.

Sedangkan penganiayaan itu sendiri, ujar dia, dinilai memalukan pemerintah Indonesia dan menghina HAM.***1***

(T.M040/ )

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010