Jakarta (ANTARA News) - Polri segera menarik senjata api berpeluru tajam dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebagai tindaklanjut keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010.

"Kita koordinasikan secepatnya setelah Permendagri 26/2010 dioperasionalkan," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol. Edward Aritonang, di Jakarta, Jumat dalam jumpa pers bersama Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Saut Situmorang.

Sebelum Permendagri 26/2010 tentang senjata api bagi Satpol PP, Satpol PP diperbolehkan menggunakan senjata api berpeluru tajam secara terbatas, seperti diatur Permendagri 35/2005. Namun, Permendagri 26/2010 tidak membolehkan lagi penggunaan senjata api berpeluru tajam.

Permendagri 26/2010 hanya membolehkan tiga jenis senjata api yaitu senjata peluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik.

Edward menegaskan tiga jenis senjata yang dapat digunakan Satpol PP sesuai dengan Permendagri 26/2010 atas rekomendasi Polri melalui Surat Kapolri pada Mendagri Nomor B/663/III/2009, dengan jumlah dibatasi sepertiga dari kekuatan Satpol PP yang sedang melaksanakan tugas-tugas operasi. Dan jumlah tersebut tidak boleh lebih dari 15 pucuk tiap unitnya.

Saut Situmorang menegaskan, penggunaan senjata bagi Satpol PP tidak mutlak dan diberikan jika dipandang perlu serta memenuhi syarat dan kesiapan psikologis serta fisik, anggota Satpol PP.

Itupun, tidak semua Satpol PP dapat menggunakan senjata, dibatasi hanya untuk Kepala Satuan, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Regu, dan Kepala Pleton.

Jumlah senjata yang bisa digunakan dibatasi hanya sepertiga dari seluruh anggota Satpol PP.(*)

H017/A033/AR00

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010