Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra mencatat capaian realisasi penerimaan pajak per 31 Maret 2021 sebesar Rp 2,4 triliun atau 16,5 persen dari target sebanyak Rp14,5 triliun.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Sulselbartra Eko Pandoyo Wisnu di Makassar, Selasa, mengatakan jumlah tersebut sudah cukup baik, meski pertumbuhannya -4,98 persen.

"Kondisi ini dipicu atau disebabkan oleh faktor adanya dampak pandemi COVID-19," katanya

Ia menjelaskan, meski sudah hampir 1 tahun, ternyata dampak pandemi COVID-19 masih dirasakan sampai saat ini.

Hampir semua sektor terdampak, yang mengharuskan pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan fiskal berupa insentif pajak, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

Masyarakat menunda belanja atau pengeluaran. Dalam kondisi yang belum pasti dan dampak COVID-19 yang belum mereda, masyarakat cenderung melakukan konsumsi hanya untuk kebutuhan pokok.

Artinya, kata dia, masyarakat menahan konsumsi yang tidak mendesak sehingga permintaan barang dan jasa menurun drastis yang pada akhirnya akan berdampak negatif pada penerimaan pajak.

Untuk menyikapi hal diatas, Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara secara terus menerus melakukan sinergi melalui serangkaian kegiatan monitoring yang dimulai dengan monitoring atas kegiatan penyampaian SPT Tahunan.

Tujuannya untuk meningkatkan angka kepatuhan pembayaran dan pelaporan dari para wajib pajak, serta bersinergi dengan pemerintah daerah dan para Stakeholder lainnya.

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021