Semarang (ANTARA News) - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Jawa Tengah menolak rencana pemberian senjata api untuk petugas Satuan Polisi Pamong Praja karena dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan baru.

"Selama ini masih sering terjadi benturan antara pedagang dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat menegakkan peraturan daerah setempat terutama mengenai penertiban lokasi berjualan," kata Ketua APKLI Jateng, Lasiman, di Semarang, Minggu.

Ia mengatakan, yang harus dipersenjatai saat ini hanya prajurit TNI dan anggota Polri sesuai dengan tugasnya yakni menjaga keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat.

Menurut dia, yang diperlukan petugas Satpol PP dalam menegakkan suatu peraturan daerah adalah pendekatan secara manusiawi untuk menghindari permasalahan dan mencari solusi terbaik.

"Pada prinsipnya APKLI tidak setuju bila petugas Satpol PP dipersenjatai karena berdampak psikologis bagi para pedagang," ujarnya yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Mi dan Bakso Jawa Tengah tersebut.

Ia mengatakan, perlengkapan seperti pentungan yang dibawa petugas Satpol PP saat ini sudah mencukupi dalam melaksanakan tugasnya sehingga tidak perlu ditambah senjata api.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Tri Supriyanto, mengatakan pihaknya siap melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Senjata Api Bagi anggota Satpol PP.

Permendagri tersebut merupakan lanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Polisi Pamong Praja, khususnya Pasal 24 yang mengamanatkan anggota Satpol PP dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dapat dilengkapi dengan senjata api.

"Kalau itu peraturan dari pusat sudah diberlakukan dan disosialisasikan maka harus diikuti serta dilaksanakan," katanya.

Menurut Tri Supriyanto, setiap peraturan dari pemerintah pusat khususnya dari Menteri Dalam Negeri dapat dipastikan sudah melalui pengkajian dan pembahasan yang mendalam.(KR-WSN/Z002)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010