Jakarta (ANTARA News) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan keputusan untuk melindungi tersangka kasus Masaro, Anggoro Widjojo.

"Anggoro tidak memenuhi syarat," kata Abdul Haris saat memberikan kesaksian dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.

Abdul Haris memaparkan, LPSK pernah mendapatkan surat permohonan perlindungan pada 2009 secara bersamaan untuk lima orang termasuk Anggoro.

Dari kelima orang tersebut, Ketua LPSK mengemukakan bahwa tidak pernah ada surat permohonan untuk Anggodo Widjojo yang merupakan adik dari Anggoro.

Anggodo saat ini merupakan terdakwa dalam kasus percobaan suap terhadap sejumlah pimpinan KPK.

Abdul Haris juga menuturkan, nama dari kelima orang itu selain Anggoro adalah Putranefo Alexander Prayogo yang merupakan Presiden Direktur PT Masaro Radiokom.

"Nama dua orang lainnya saya lupa," kata Abdul Haris.

Ia juga memaparkan, setelah diadakan rapat oleh LPSK, diputuskan bahwa dari kelima orang itu, hanya empat orang yang memenuhi syarat dan satu orang yang tidak memenuhi syarat adalah Anggoro yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang diusut KPK.

Namun, ujar dia, perlindungan baru bisa diberikan bila pihak yang akan dilindungi tersebut membuat perjanjian dengan LPSK.

"Sampai sekarang belum pernah ada perjanjian antara mereka dengan KPK," kata Abdul Haris.

Sebagaimana telah diberitakan, Anggoro hingga kini masih menjadi buronan KPK dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

Terkait kasus Putranefo, KPK pada 1 Juli 2010 menahan Presdir PT Masaro Radiokom tersebut sebagai tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan tahun 2006-2007.

Saat itu, Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, Putranefo merupakan penyedia barang dalam pengadaan SKRT pada Departemen Kehutanan tahun 2006-2007.

Dalam kasus tersebut, lanjutnya, Putranefo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001.
(T.M040/A033/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010