Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) berencana melaporkan anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dinilai telah merusak Gedung MA sekaligus menghina institusi ini Rabu (14/7).

"Hari ini akan lapor ke MabesPolri. Pasal belum berkoordinasi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, di Jakarta, Kamis.

Menurut Nurhadi, unjuk rasa yang anggota KAI itu sangat brutal karena ada perusakan dan sebaran fitnah.

"Langkah hukum, karena MA sangat prihatin atas kejadian itu, kami berusaha perlakukan siapapun tamudengan terhormat. Sangat disesalkan advokat KAI unjuk rasa sangat brutal," katanya.

Nurhadi mengungkapkan unjuk rasa itu memfitnah salah satu pimpinan MA yang disebut menerima sejumlah uang dari pihak Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Nurhadi juga menegaskan pihaknya memiliki rekaman, seperti foto hakim agung diinjak-injak, bahkan terdengar beberapa penghinaan yang dilontarkan anggota KAI.

Unjuk rasa dilakukan anggota KAI setelah nama Peradi disahkan menjadi wadah tunggal advokat oleh MA.(*)
ANT/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010