Bandung (ANTARA News) - Kebijakan pemerintah menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk sektor industri, diperkirakan mengancam tpemutusan hubungan kerja karyawan hotel akibat pengeluaran yang tidak sejalan dengan okupansi kamar.

Ketua Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI) Jawa Barat Herman Muchtar, Kamis, mengatakan, apabila TDL tetap dinaikan maka kemungkinan terburuk adalah pemecatan karyawan hotel (PHK).

Menurutnya, hotel cenderung melakukan efisiensi dengan menekan pengeluaran, kalau anggaran gaji karyawan melebihi 40 persen maka pihak hotel akan memecat karyawan.

"Untuk sekarang cost untuk menggaji karyawan sudah 30 persen kalau lewat dan melebihi 40 persen hotel pasti melakukan efisiensi dengan memecat karyawan," kata Herman.

Ia mengatakah, saat ini PHRI sedang mempelajari skema tarif listrik industri yang baru sebesar 18 persen.

Menurut Herman, menaikkan tarif sewa kamar hotel itu adalah alternatif terakhir, bahkan sebenarnya menaikan tarif sewa kamar itu tidak mungkin dilakukan karena mengancam okupansi hotel yang sudah rendah.

"Berdasarkan data kami, rata-rata tingkat okupansi hotel di Jawa Barat ialah sebesar 43 persen dan untuk Kota Bandung sebesar 52 persen," katanya.

Dia mengatakan, akibat tingkat okupansi yang rendah perang tarif pun terjadi antar hotel, seperti hotel bintang lima di Bandung bahkan ada yang memiliki tarif 650 ribu per malam.

"Hal ini sudah sangat parah, persaingan sudah tidak fair lagi. Perang tarif sudah tidak relevan, Tarif hotel bintang lima menggerogoti tarif hotel dibawahnya atau kelas melati," katanya.(*)

KR-ASJ/Y003

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010