Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menahan perancang busana Ajie Notonegoro terkait penggelapan perhiasan senilai Rp960 juta. "Ajie Notonegoro ditahan pada Kamis (15/7) di Rutan Cipinang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, di Jakarta, Jumat.

Yusuf menyebutkan Ajie Notonegoro disangka telah melanggar Pasal 372 KUHP.

Berkas perkara Ajie Notegoro telah dinyatakan lengkap dan polisi telah menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti perkara tersebut.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang," katanya.

Kejaksaan menduga Ajie Notonegoro telah menerima perhiasan emas berlian untuk dijual dengan harga keseluruhan Rp3,1 miliar dari Melvin Chandrianto Tjhin alias Mervin.

"Namun setelah perhiasan terjual sebagian dengan harga Rp960 juta, uang tersebut tidak diserahkan kepada yang berhak dan digunakan untuk keperluan pribadi tanpa seizin yang berhak," katanya.(R021/J006)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010