Manado (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Utara SH Sarundajang dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, digugat oleh Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) di Mahkamah Agung terkait pembatalan logo daerah.

"Kami memang mendengar informasi gugatan Bupati Minahasa Tenggara ke Mahkamah Agung, dan tentunya kami siap lakukan pembelaan," kata Asisten I Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, di Manado, Minggu.

Pada gugatan Bupati Minahasa Tenggara Telly Tjangkulung itu, Gubernur Sulut selaku tergugat satu dan Mendagri selaku tergugat dua, karena membatalkan logo daerah yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Surat yang dilayangkan Pemprov Sulut ke Kabupaten Mitra pada tahun 2010, merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 188.341/539/SJ tanggal 12 Februari 2010, yang ditanda tangani Sekretaris Jenderal Diah Anggraini.

Mereka menilai pembatalan tersebut tidak menganut asas otonomi daerah, dimana mereka memiliki kewenangan untuk menetapkan logo dan sudah disetujui lembaga DPRD setempat.

"Pemprov Sulut sementara mempelajari gugatan itu, mungkin dalam waktu dekat sudah ada jawaban," katanya, disela-sela kehadiran di paripurna DPRD Sulut terkait visi dan misi calon Gubernur Sulut.

Sementara itu, pengamat hukum dari Unsrat Manado, Royke Mandey mengatakan, dalam sejarah baru kali ini pemerintah kabupaten menggugat atasannya, hanya karena menyangkut kewenangan.

"Gugatan itu menunjukkan hubungan hirarki antara Pemprov dan pemerintah kabupaten tidak jalan, sehingga harus berakhir ke Mahkamah Agung," katanya. (*)

H013/A034

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010