Jakarta (ANTARA News) - Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sidang untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua KPU Kepulauan Riau (Kepri) Den Yealta.

Sidang berlangsung di Gedung KPU, Jakarta, Senin, dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Jimly Asshiddiqie dan dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diwakili anggota Wirdyaningsih, Panitia Pengawas Pilkada Kepri diwakili anggota Lendrawati, dan Ketua KPU Kepri Den Yealta.

Dalam penjelasan Bawaslu yang dibacakan anggota Panwaslu Kepri Lendrawati, Bawaslu menduga Den Yealta melanggar kode etik karena yang bersangkutan meloloskan calon gubernur-wagub yang tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak menyertakan Surat Keterangan Tidak Dinyatakan Pailit dari Pengadilan Niaga.

Dari tiga pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Kepri sebagai peserta pilkada, hanya ada satu pasangan calon gubernur-wagub yang melampirkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga, yakni pasangan H. Nyat Kadir-Zulbahri M.

Sedangkan dua pasangan calon lainnya Aida Zulaika Ismet-Eddy Wijaya dan HM. Sani-H.M Soerya Respationo hanya menyertakan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat.

"Ketua KPU Kepri Den Yealta melanggar kode etik khususnya ketentuan pasal 2 dan 28 UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu serta pasal 2, 5, 6, 11, dan 19 peraturan KPU 31/2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," katanya mengutip tuduhan Bawaslu.

Bawaslu merekomendasikan agar Den Yealta diberhentikan sebagai Ketua KPU Kepri.

Saat memberikan keterangan dalam sidang DK KPU, Den Yealta membantah dugaan dirinya melakukan pelanggaran kode etik. Ia menegaskan penetapan pasangan calon Gubernur-Wagub Kepri telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Penetapan bakal pasangan calon sudah sesuai dengan perundang-undangan," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan Mahkamah Konstitusi telah menyatakan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Negeri dapat diterima.

Selain itu, dalam surat Mahkamah Agung juga menyatakan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Negeri tidak mengandung kesalahan hukum sejauh dikeluarkan berdasarkan keadaan dan data senyatanya.

Dalam sidang tersebut, Den Yealta kemudian "menyerang" balik Bawaslu karena telah salah alamat dengan menuduh dirinya melakukan pelanggaran kode etik, mengingat persoalan pencalonan adalah tugas Pokja Pencalonan. Ia juga menilai Bawaslu telah mencemarkan nama baiknya.

"Tindakan Ketua KPU (Kepri) dalam menerimma persyaratan surat keterangan, semata-mata dalam menjalankan tugas, tidak bertindak atas nama pribadi maupun kebijakan sendiri," kata Ketua KPU Kepri.
(T.H017/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010