Makassar (ANTARA News) - Keluarga korban pembunuhan siswa kelas dua sekolah menengah atas (SMA) Datuk Ribandang Makassar, Nita Sari (16) histeris setelah melihat pelaku pembunuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar.

Puluhan keluarga korban yang memadati PN Makassar sejak Senin pagi hingga sore, tidak sabar menantikan kehadiran pelaku pembunuhan, yakni Irwansyah alias Ito (22) yang tidak lain masih paman korban.

Sidang perdana yang dijadwalkan akan dilaksanakan pukul 11.00 Wita harus molor hingga pukul 17.00 Wita karena banyaknya keluarga korban dari daerah yang ingin menyaksikan persidangan serta pelaku yang masih kerabatnya itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silim Thalib yang menghadirkan terdakwa Ito mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian mengantisipasi adanya penyerangan oleh salah seorang keluarga korban yang menunggu sejak pagi.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pasal 338 subsidair pasal 351 jo pasal 285 jo pasal 53 KUHP tentang Perencanaan Pembunuhan dan Penganiayaan serta Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat paman korban yakni terdakwa memasuki kamar korban pada Jumat 23 Maret 2010.

Terdakwa berniat melampiaskan nafsu birahinya yang saat itu korban sedang berada di rumahnya karena ditinggal pergi oleh keluarganya ke kampungnya Kabupaten Jeneponto, Sulsel.

Karena keinginan terdakwa tidak terpenuhi akhirnya terdakwa menusuk korban sebanyak tiga kali pada bagian paha kiri dan kanannya serta leher korban yang menyebabkan korban meninggal seketika.  (MH/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010