"Total pelanggaran lalulintas selama lima hari mencapai 6.706 kasus, 5.701 kendaraan dikenakan sanksi tilang," kata Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Johansen Simamora di Jakarta, Selasa.
Selain menilang pengguna jalan raya, polisi menyita barang bukti seperti 8.098 Surat Izin Mengemudi (SIM), 10.044 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 184 unit sepeda motor dan 26 unit mobil.
Polisi lalulintas juga menilang 1.224 kendaraan dari jumlah pelanggaran 2.606 kasus pada hari keempat, Minggu (18/7).
Sedangkan pada hari pertama, Kamis (15/7) tercatat jumlah tindak pelanggaran mencapai 3.538 kasus.
Pada hari kedua, Jumat (16/7), sebanyak 3.236 kasus, hari ketiga Sabtu (17/7) sekitar 3.246 kasus dan hari keempat Minggu (18/7) mencapai 2.606 kasus.
Polda Metro Jaya mengerahkan 2.359 personil pada Operasi Patuh Jaya 2010 yang digelar selama dua pekan sejak 15 hingga 28 Junli 2010.
Sebelumnya, Kepala Polda Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Timur Pradopo mengatakan Operasi Patuh Jaya guna mencari penyebab kemacetan pada beberapa lokasi.
Timur juga menambahkan sasaran Operasi Patuh Jaya menertibkan lokasi yang menjadi tempat parkir tanpa izin dan tempat berhenti liar angkutan umum.
Namun demikian, jenderal polisi bintang dua itu menyatakan pihaknya tidak mungkin menyelesaikan persoalan kemacetan dalam waktu dua minggu melalui Operasi Patuh Jaya itu.
"Kita sedang mengkaji aturan pembatasan jumlah kendaraan untuk mengurai kemacetan," ujar Timur.
Operasi Patuh Jaya juga akan merazia pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi atau tidak sesuai spesifikasi polisi dan menertibkan kendaraan yang menggunakan simbol pejabat negara.
Razia ketertiban lalulintas itu Patuh Jaya itu meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, seperti terminal, pusat perbelanjaan dan jalur busway, serta setiap wilayah satu lokasi di DKI Jakarta.
(T014/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010