Pemain sayap Bayern Munich itu menghadapi interogasi oleh polisi khusus Prancis atas permintaan pengadilan setempat.
Ini lantaran kelab malam di Paris tidak membolehkan prostitusi di bawah umur. Sebagai catatan, prostitusi di Prancis dilegalkan. Syaratnya, pekerja seks komersial itu harus sudah berusia di atas 18 tahun.
Ancaman hukuman maksimum mencapai tiga tahun penjara dan denda uang 45.000 Euro. Pihak pengacara Ribery menyatakan kliennya tidak mengetahui ada batasan usia 18 tahun, sebagaimana dikutip dari Reuters.
(A024/BRT)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010