Pacitan (ANTARA News) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pacitan, Jawa Timur, Rabu, akhirnya melakukan pengukuran ulang tanah dan bangunan yang berada di kawasan wisata sejarah Monumen Nasional Panglima Besar Jenderal Sudirman di Desa Pakisbaru, Kecamatan Nawangan.

Meski pihak BPN tidak mengakui, beberapa pihak meyakini kebijakan pengukuran ulang tersebut merupakan respons atas sengketa lahan antara pemerintah dengan ahli waris Roto Suwarno.

"Memang harus begitu, karena jika tidak segera diselesaikan, sengketa ini akan terus berlanjut," kata Lancur, anggota DPRD Pacitan yang rumahnya tak jauh dari lokasi monumen.

Tetapi saat hal ini dikonfirmasikan ke pihak BPN, sinyalemen itu dibantah dengan dalih kebijakan pengukuran ulang tersebut hanya bersifat pemutakhiran.

"Kami hanya melakukan pengukuran untuk `update` (pemutakhiran) data saja," kata Kepala Kantor BPN Pacita, Daniel R. Masadu.

Daniel menambahkan, kawasan monumen yang memiliki luas lahan sekitar 10,7 hektare itu sebenarnya sudah pernah diukur pada 1 April 1991 lalu.

Hasilnya, lahan seluas 6,4 hektare dinyatakan sebagai tanah negara, sedangkan lahan monumen sisanya yakni seluas 4,3 hektare, merupakan tanah hak milik keluarga Roto Suwarno.

"Tanah negara seluas 6,4 hektare itu sempat dimanfaatkan almarhum Roto Suwarno dengan status hak kelola dari kantor pertanahan saat itu atas persetujuan Bupati Pacitan," kata Daniel menjelaskan.

Namun, kata dia, hak kelola lahan yang kemudian menjadi kompleks monumen nasional itu hanya berlaku selama 10 tahun, yakni mulai tahun 1994 hingga 2004.

Masalah mulai muncul saat Roto Suwarno kemudian meninggal sebelum izin hak kelola lahan monumen habis, yakni pertengahan tahun 2003.

Sejak itu, ahli waris Roto Suwarno tidak segera memperbaharui izin hak kelola lahan monumen ke BPN.

Akibatnya, izin hak kelola lahan monumen habis hingga akhirnya diambil alih oleh Pemkab Pacitan.

"Yayasan Roto Suwarno pada akhirnya juga mengajukan (permohonan perpanjangan hak kelola) tetapi sudah terlambat," kata Daniel.

Saat ini, sengketa antara pemerintah dan ahli waris Roto terus berlanjut.

Sengketa berlanjut pada nilai atau besaran ganti rugi yang diajukan ahli waris Roto.

Namun karena nilai yang dituntut terlalu besar (Yayasan Roto Suwarno mengajukan permintaan ganti rugi lahan dan bangunan sebear Rp40 miliar), Pemkab Pacitan tidak menyanggupi.

Sebaliknya, Yayasan Roto Suwarno hanya ditawari ganti rugi sebesar Rp4 miliar sesuai nilai sebagian lahan dan patung perunggu yang dibangun semasa hidup Roto Suwarno, yakni sekitar tahun 1981-1983.

Ahli warisnya mulai mempersoalkan lahan ketika revitalisasi monumen dikelola oleh pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten mulai awal tahun 2008 dan diresmikan Desember 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(*)

(ANT-130/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010