Yogyakarta (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, menengarai terjadi penyelewengan dana biaya operasional sekolah (BOS) di sejumlah sekolah di daerah ini.

"Kami menemukan ada beberapa keluarga miskin di kota ini yang anaknya menunggak membayar SPP sampai berbulan-bulan bahkan lebih dari satu tahun, padahal mereka ditanggung dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah," kata anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Kristiana Agustina di Yogyakarta, Kamis.

Menurut politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, jika keluarga miskin sudah ditanggung BOS maupun bantuan dana pendidikan lainnya mengapa masih siswa yang menunggak membayar SPP.

"Kemana bantuan dana pendidikan tersebut termasuk sekolah swasta yang juga menerima dana ini. Kami menengarai terjadi penyelewengan bantuan dana BOS khususnya untuk keluarga miskin," katanya.

Ia mengaku menemukan adanya keluarga miskin yang sebelumnya pemegang kartu menuju sejahtera (KMS) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Yogyakarta kemudian dicabut lagi.

"Alasan pencabutan karena kuota untuk keluarga miskin pemegang KMS dikurangi akibat alokasi dana dialihkan untuk dana bantuan pendidikan, padahal keluarga miskin itu benar-benar masih miskin dan hanya bekerja sebagai penarik becak," katanya.

Kristiana mengatakan pihaknya menerima sejumlah pengaduan dari orang tua siswa terkait sistem kuota penerimaan siswa baru dari keluarga miskin pemegang KMS.

"Ada beberapa siswa dari keluarga mampu yang sebenarnya memiliki nilai lebih baik dari siswa keluarga pemegang KMS, namun mereka tidak bisa diterima di sekolah tersebut karena sekolah harus memenuhi dulu kuota siswa dari keluarga pemegang KMS," katanya.

Anggota DPRD Kota Yogyakarta Anton Prabu Samendawai menemukan adanya kecurigaan penyelewengan dana BOS di sekolah-sekolah.

"Selama ini para siswa masih sering dipungut biaya yang tidak jelas peruntukannya dan tidak relevan dengan peningkatan kualitas pendidikan, bahkan dalam satu tahun pungutan bisa lebih dari empat kali," katanya.
(ANT/A024)
 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010