Surabaya (ANTARA News) - Pakar hukum pidana korupsi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof Dr Nur Basuki Minarno SH MHum menilai kasus penyelewengan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp13 miliar itu sangat lucu.

"Kasus P2SEM itu lucu, pelaku yang menjadi tersangka itu kok dari kalangan swasta semua, padahal proyek itu tanggung jawab pemerintah selaku pemberi proyek," kata guru besar ke-387 Unair yang dikukuhkan bersama dua rekannya pada 24 Juli itu di Surabaya, Jumat.

Guru besar Ilmu Hukum Pidana Korupsi di Unair itu mengemukakan hal itu dalam konferensi pers bersama dua guru besar lainnya yakni Prof dr Maria Inge Lusida M.Kes PhD SpMK (ahli penyakit hepatitis) dan Prof Dr dr Eddy Bagus Wasito MS SpMK (ahli penyakit kolera).

Menurut saksi ahli dalam sejumlah kasus pidana korupsi di pengadilan itu, kelucuan itu terjadi karena proyek itu sesungguhnya berasal dari pemerintah, sedangkan pihak swasta hanya terikat dengan kontrak atau perjanjian dengan pemilik proyek.

"Kalau swasta disalahkan itu seharusnya cuma wanprestasi atau kalangan swasta itu terlibat dalam kasus itu karena suap, bukan karena dia menyalahgunakan wewenang, sebab wewenang itu bukan milik swasta," kata staf ahli Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya itu.

Ahli pidana korupsi yang juga sering menjadi konsultan di beberapa BUMN itu mengatakan penyalahgunaan wewenang itu masuk kategori perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat, bukan swasta.

"Jadi, kalangan swasta itu tidak bisa dituduh korupsi, tapi dia bisa dituduh melakukan suap yang sanksi hukumnya juga berbeda. Kalau mau menjerat swasta itu seharusnya menggunakan perdata karena melakukan wanprestasi karena menyalahi kontrak atau perjanjian," katanya.

Namun, katanya, aparat kejaksaan juga sering melakukan kesalahan dalam menerapkan sanksi pidana dengan menggunakan dakwaan primair dan subsidair yakni perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.

"Pejabat yang bersalah itu seharusnya hanya dikenai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, bukan perbuatan melawan hukum dan sekaligus penyalahgunaan wewenang, karena sanksi hukumnya juga berbeda. Sanksi perbuatan melawan hukum itu minimal empat tahun penjara, sedangkan penyalahgunaan wewenang hanya satu tahun," katanya.

Tentang nilai kerugian negara dalam sebuah proyek yang diperintahkan pejabat dan dikerjakan kalangan swasta itu, ia mengatakan hal itu menjadi tanggung jawab pemilik proyek (pejabat pemerintah).

"Karena itu, kasus P2SEM seharusnya mengarah kepada pejabat yang memiliki proyek itu dan bukan semuanya dikenakan kepada kalangan swasta. Itu lucu, karena pemilik proyek itulah yang bertanggung jawab terhadap pengawasan proyek, sedangkan rekanan hanya terikat kontrak," kata penulis masalah pidana korupsi pada puluhan jurnal ilmiah itu.

Secara terpisah, legislator DPRD Jatim dari PDIP, Sumrambah, menilai kasus P2SEM sebenarnya tidak muncul dengan tiba-tiba, namun ada skenario jebakan dari eksekutif kepada anggota legislatif.

"Itu benar, karena wakil rakyat `kan tidak mempunyai fungsi eksekusi terhadap proyek, kecuali menyetujui, tapi kenapa tiba-tiba banyak teman saya yang akhirnya bisa berfungsi seperti eksekutif. Itu jebakan saja dan ada teman yang kena karena nggak mengerti atau mungkin karena dia memang rakus," kata anak petani dari Jombang itu.

Dalam kasus penggelapan dana P2SEM tahun 2007 itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menahan Fathorrasjid (mantan Ketua DPRD Jatim), Pudjiarto (mantan sekretaris pribadi Fathorrasjid), dan Mu`allim (warga Sidoarjo) yang diduga menggelembungkan dana proyek pengadaan komputer. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010