Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar), Jero Wacik, mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cagar Budaya tumpang tindih dengan sejumlah UU lain.

"Salah satu hambatan dalam RUU ini adalah adanya tumpang tindih dengan UU lain," kata Jero Wacik di Jakarta, Jumat.

Ia mencontohkan, RUU Cagar Budaya masih dirasakan tumpang tindih dengan UU mengenai bangunan, UU konstruksi yang kerap dijadikan alasan untuk merobohkan bangunan karena dinilai rentan roboh dan membahayakan keselamatan manusia.

Wacik mengatakan, selama ini ia mengaku sering ditelepon oleh anggota dewan terkait pembongkaran bangunan cagar budaya. "Saya langsung telepon ke gubernurnya malam itu juga, tapi besoknya sudah dibongkar. Kami berharap anggota Komite III DPD dapat memberikan masukkan kepada bupati, walikota dan gubernur dalam upaya menyelamatkan bangunan cagar budaya," kata Menbudpar.

Dengan adanya payung hukum di bidang cagar budaya, kata Menteri, diharapkan tidak akan terjadi pembongkaran maupun dijualnya cagar budaya yang merupakan kekayaan dan nilai sejarah bangsa.

Ia juga berpendapat, RUU Cagar Budaya potensial untuk dapat memperkuat perlindungan terhadap segala sesuatu yang mempunyai nilai sejarah.

Apalagi, dalam salah satu syaratnya benda dan bangunan yang termasuk kategori cagar budaya dari sisi usia minimal telah memasuki 50 tahun.

Salah satu langkah serius pemerintah dalam melindungi cagar budaya di antaranya dengan dibentuknya Panja antar-kementerian dan lembaga.
(T.H016/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010