Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Jakarta, Jumat, menyatakan resume atau uraian kasus dengan tersangka Awang Faroek, sudah diperbaiki kekurangannya.
"Saat ini resume tersebut sudah dikirimkan ke Jaksa Agung, Hendarman Supandji," katanya.
Sebelumnya, Hendarman Supandji menyatakan surat izin permohonan pemeriksaan terhadap Gubernur Kaltim tersebut menunggu perbaikan resume penetapan tersangka.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Kaltim Awang Faroek sebagai tersangka kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal.
Ia dijerat Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (5), Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (R021/A033)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010