Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Sutisna Prawira di Jakarta, Senin mengatakan, aturan tersebut merupakan PP ketiga dari empat yang diamanatkan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"PP ketiga ini sudah ditandatangani Presiden pekan lalu," katanya.

Menurut dia, salah satu pasal PP itu menyebutkan pemegang ijin usaha pertambangan (IUP) yang dalam tahap produksi, wajib mengelola dan memanfaatkan cadangan marjinal di wilayah kerjanya.

"Mereka harus mengelola dan memanfaatkan batubara dan mineral berkadar rendah, agar pemasukan negara bisa optimal," katanya.

Selain juga, lanjutnya, perusahaan tambang tersebut mesti mendata sumber daya dan cadangan mineral dan batubara yang tidak tergarap.

Pada Februari 2010, pemerintah telah menerbitkan dua PP sebagai aturan pelaksanaan UU Minerba.

Keduanya adalah PP No 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Sedang, satu PP lagi yakni PP tentang Reklamasi dan Pascatambang masih diproses di Sekretariat Negara.

Penyelesaian PP tersebut memang molor dari jadwal sesuai UU Minerba yang menyebutkan paling lambat 12 Januari 2010 sudah harus diterbitkan.

(K007/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010