Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara Anggodo Widjojo, tersangka kasus dugaan suap terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, meminta majelis hakim membuka rekaman pertemuan Ari Muladi dengan pihak KPK yang terpantau kamera CCTV (closed circuit television).

"Kami memohon kepada majelis hakim agar berkenan memerintahkan Kapolri dan Kabareskrim (Kepala Badan Reserse Kriminal) untuk membuka rekaman CCTV pertemuan Ari dengan pihak KPK," kata pengacara Anggodo, Thomson Situmeang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Selasa.

Menurut Thomson, pihaknya mengetahui tentang rekaman CCTV itu karena pernah diberitakan oleh salah satu media nasional.

Untuk itu, kuasa hukum Anggodo telah mengajukan surat permohonan tersebut secara resmi pada Selasa (27/7) ini.

Selain itu, Thomson juga menghendaki agar Sugeng Teguh Santoso kembali dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan terkait dengan pertemuan antara Sugeng, Ari, dan pihak KPK.

Sugeng merupakan kuasa hukum Ari Muladi, tersangka kasus suap yang dijerat dengan Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001.

Pasal 21 UU tersebut adalah merintangi proses pemeriksaan korupsi. Anggodo juga dijerat oleh pasal yang sama.

Kasus tersebut bermula ketika Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah awalnya diduga menerima Rp5,1 miliar dari Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi di KPK.

Uang itu diserahkan melalui perantaraan Anggodo Widjojo, adik Anggoro, dan seorang bernama Ari Muladi.

Ari awalnya mengaku menyerahkan uang itu kepada Bibit, Chandra, dan pejabat KPK yang lain. Namun, Ari kemudian menyangkal dan menyatakan bahwa uang itu diserahkan kepada seseorang yang bernama Yulianto yang mengaku mengenal pejabat KPK.

Namun, hingga kini, keberadaan Yulianto tidak diketahui sehingga sejumlah pihak meragukan kesaksian tersebut.

Sementara itu, baik Bibit maupun Chandra, telah memberikan kesaksian di persidangan dengan membantah menerima uang suap dan menyatakan sebelumnya tidak pernah mengenal, baik Ari Muladi maupun Yulianto.

(M040/A041/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010