Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Partahi Sihombing mengundurkan diri dari keikutsertaannya dalam pemilihan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), antara lain karena ia menilai tidak sesuai dengan ritme kerja dan penghasilan yang akan diperolehnya.

"Saya tidak cocok dengan ritme kerjanya," kata Partahi kepada wartawan di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu.

Menurut Partahi, ritme kerja sebagai pemimpin KPK dinilai akan betul-betul berbeda dengan kerjanya sebagai advokat.

Ia juga mengemukakan, ada beberapa pekerjaannya sebagai seorang pengacara yang tidak bisa ditinggalkan.

Selain itu, ia mengaku kurang setuju dengan pembatasan yang harus dilakukan oleh seorang pemimpin KPK seperti dilarang untuk bergaul atau bersosialisasi terlalu banyak.

"Pembatasan itu tidak salah, tetapi menurut saya pribadi seharusnya manusia jangan dibatasi dengan aturan, tetapi diingatkan saja," katanya.

Partahi juga menyatakan salah satu alasan mundur dirinya dari calon pemimpin KPK adalah karena tidak sesuai dengan gaji yang akan diperoleh sekiranya dirinya diangkat sebagai Ketua KPK, yaitu sekitar Rp40 juta per bulan.

Ia menuturkan, masih terdapat banyak calon lain yang dinilai lebih pantas untuk menjabat sebagai pimpinan KPK.

Saat ini, sekitar 130 orang peserta pemilihan ketua KPK telah hadir di Graha Pengayoman Gedung Kemenkumham untuk melaksanakan ujian pembuatan makalah kompetensi sebagai tahapan selanjutnya dalam seleksi.

Sebelumnya, Menkumham pada 27 Juni telah mengumumkan bahwa terdapat sebanyak 145 orang yang lulus seleksi administratif tahap pertama.

Dari 145 orang tersebut, terdapat satu nama yang mengundurkan diri yaitu mantan Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir, Brigjen (Purn) Marsudhi Hanafi.

Sejumlah nama yang berhasil lolos tahap pertama antara lain mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dan Ketua Komisi Yudisial M Busyro Muqoddas.

(M040/S018/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010