Pekanbaru (ANTARA News) - Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Riau menyita 2.583 unit telepon seluler ilegal asal China yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar dan diselundupkan melalui lalut di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

"Polisi juga menahan dua tersangka," kata Inpektorat Pengawasan Daerah Polda Riau Kombes Heru Indrabudi di Pekanbaru, Rabu, seraya mengatakan mereka ditangkap di Sungai Dusun, Indragiri Hilir, Selasa (27/7).

Ribuan HP selundupan dari China itu adalah produk imitasi dari merek terkenal seperti Nokia dan Blackberry.

"Barang bukti ditemukan dalam 17 kardus yang dibawa kedua tersangka menggunakan kapal penumpang," katanya.

Dua tersangka bernama Firdaus Bin Syafarudin (28) dan Firdaus K (20) mengaku hanya kurir yang membawa barang selundupan itu dari Batam, Kepulauan Riau, dan masuk Riau melalui jalur laut.

Menurutnya, HP ilegal banyak beredar di pasar dengan harga jual sangat murah, yakni sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit.

"Kami yakin sudah banyak barang selundupan yang lolos dan beredar bebas," katanya dengan mengatakan polisi kini terus memburu pemilik HP ilegal tersebut.(*)

F012/N002/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010