Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha menegaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memroses permohonan izin Kejaksaan Agung untuk memeriksa Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak dalam kasus divestasi PT Kaltim Prima Coal (KPC).

"Biasanya jika semua prosedur sudah dipenuhi dan sudah diperiksa kelengkapannya, validitas, dan diverifikasi oleh Sekretariat Negara, kemungkinan akan diteruskan ke presiden," kata Julian di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Julian belum memastikan apakah surat permohonan izin pemeriksaan itu sudah sampai ke meja presiden dan tidak menjelaskan sikap Presiden mengenai pemeriksaan itu.

Kejaksaan Agung mengirimkan surat permohonan pemeriksaan Gubernur Awang Farouk Ishak yang ditetapkan tersangka kasus divestasi PT Kaltim Prima Coal, ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Awang Farouk dijerat Pasal 1 ayat (1) dan atau Pasal 3 ayat (5) dan atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari menyebutkan, berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) 8 April 1982 dan Frame Work Agreement 5 Agustus 2002 antara PT KPC dan pemerintah RI, KPC wajib menjual 18,6 persen sahamnya kepada Pemda Kutai Timur.

Pada 10 Juni 2004, hak membeli saham PT KPC itu dialihkan ke PT KTE.

"PT KTE ternyata tidak memiliki uang untuk membeli saham, sehingga PT KTE berdasarkan Suplemental Atas Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 23 Februari 2005, mengalihkan hak membeli sahamnya sebesar 13,6 persen ke PT Bumi Resources," terangnya.

Atas pengalihan hak membeli saham itu, Bumi Resources wajib memberikan kepemilikan saham sebesar 5 persen kepada PT KTE yang berdasarkan perjanjian dimiliki Pemda Kutai Timur.

Pada 14 Agustus 2006, Awang Faroek mengajukan permohonan kepada DPRD Kutai Timur tentang permohonan penjualan saham lima persen tersebut. Akhirnya, saham itu dijual kepada PT Kutai Timur Sejahtera seharga Rp576 miliar, namun hasil penjualan saham itu tidak dimasukkan ke kas Pemda Kutai Timur. (*)

F008*D013/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010