Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Dedi Mulyadi mengatakan, standar nasional Indonesia (SNI) selang karet untuk kompor dan tabung gas tidak perlu direvisi.

"SNI untuk selang, tidak perlu direvisi. Karetnya sudah bagus, menggunakan sintetis," katanya pada diskusi dengan para kepala balai besar, di Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Menurut dia, yang harus diutamakan dalam kasus banyaknya kecelakaan dalam penggunaan tabung dan kompor gas untuk program konversi adalah pengawasan di tingkat produksi atau di pabrik.

Saat ini, kata dia, Kementerian Perindustrian telah memiliki sekitar 120 petugas pengawas standarisasi pabrik (PPSP) yang melakukan pemeriksaan terhadap hasil produksi barang-barang yang harus memenuhi SNI wajib.

Selain itu, sertifikat produk penggunaan tanda (SPPT) SNI, lanjut dia, hanya berlaku satu tahun, sehingga produk itu harus didaftarkan kembali dan diuji ulang setiap tahun untuk mendapatkan SPPT SNI. Bila tidak, maka produk itu tidak boleh menggunakan label SNI.

"LS-Pro (Lembaga Sertifikasi Produk) juga sangat ketat, kalau satu persyaratan saja tidak terpenuhi, maka SNI produk tersebut dicabut dan industrinya tidak boleh produksi," kata Dedi.

Saat ini, ada 15 industri selang karet untuk kompor gas di dalam negeri dengan kapasitas produksi mencapai 80 juta unit. "Hanya satu industri yang tidak penuhi SNI dan produknya belum di lempar ke pasar," katanya.

Mutu selang karet kompor gas dianggap sebagai salah satu penyebab banyaknya kecelakaan akibat ledakan tabung gas beberapa bulan terakhir ini.(*)
(T.R016/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010