Padang (ANTARA News) - Jaringan Nasional (Jarnas) Perlindungan Anak Berkonflik Dengan Hukum mendesak pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi undang-undang.

"Percepatan pengesahan RUU itu menjadi UU diperlukan mengingat aparat penegak hukum membutuhkan produk hukum yang dapat dijadikan dasar hukum untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum," kata Ketua Presidium Jarnas Edy Ikhsan SH, MA dalam siaran persnya diterima ANTARA News di Padang, Minggu.

Sementara itu desakan tersebut juga merupakan bagian dari Deklarasi Jarnas Perlindungan Anak Berkonflik Dengan Hukum yang disampaikan di Balai Pertemuan Bumi Sangkuriang Bandung, pada Sabtu, 31 Juli 2010.

Sedangkan Jarnas tersebut diprakarsai oleh berbagai lembaga dan individu di lima kota besar yakni Surabaya, Banda Aceh, Bandung, Medan dan Jakarta, di Indonesia yang memiliki komitmen atas perlindungan terhadap anak berkonflik dengan hukum, antara lain Pusaka Indonesia, RJWG, LAHA, Komnas PA, SCCC, LBH Jakarta, KPAID Sumut, AJI Medan dan Kalyanamandira.

Menurut Edy, selain mendesak, Jarnas Perlindungan ABH juga menekankan agar isi RUU harus menjunjung hak-hak anak.

"Selain itu, pemerintah harus menyiapkan SDM aparat penegak hukum. Jangan sampai ketika undang-undang ini disahkan, pemerintah tidak menyiapkan anggaran dan SDM terlatih dalam melayani anak berkonflik dengan hukum," katanya.

Berdasarkan dari data assesment Jarnas, pada tahun 2009 di 5 kota besar tersebut di atas terdapat lebih dari 3.000 anak yang berkonflik dengan hukum.

Sedangkan data dari Kementerian Hukum dan HAM tahun 2009 ada sekitar 6.300 anak yang tengah menjalani masa tahanan dan pemidanaan di Lapas dan Rutan.

Kondisi ini menurut Jarnas sangat memprihatinkan mengingat ribuan anak yang berkonflik dengan hukum pada akhirnya tidak bisa memperoleh hak-haknya, seperti hak pendidikan, hak kesehatan dan hak tumbuh kembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian.

Bahkan, Jarnas meyakini bahwa penjara bukanlah tempat yang layak bagi anak dan bisa membuat anak semakin terpuruk kedalam tindakan kriminal yang lebih serius lagi.

"Karena itu, Rancangan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak diharapkan mampu menjadi payung hukum dan memberikan jaminan alternatif penyelesaian hukum yang menjauhkan anak dari penjara dengan cara diversi dan restorative justice," katanya.

RUU ini juga diharapkan akan memberikan keberpihakan kepada kepentingan terbaik bagi anak.

Saat ini Jarnas sudah melakukan peningkatan kapasitas 250 aparat penegak hukum yakni hakim, jaksa, polri, petugas pemasyarakatan dan advokat di 5 kota di atas.

"Dalam rencana kerjanya, Jarnas juga akan melakukan peningkatan kapasitas masyarakat dan jurnalis, pengembangan jaringan keanggotaan serta advokasi anggaran bagi perlindungan anak," katanya.
(T.F011/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010