Surabaya (ANTARA News) - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Soekarwo, bersedia melakukan sumpah pocong untuk membuktikan tidak adanya suap kepada anggota DPRD setempat terkait laporan penggunaan dana APBD Tahun 2009.

"Saya sebagai Gubernur Jawa Timur, bersedia melakukan sumpah pocong. Isu suap itu tidak betul," katanya usai sidang paripurna di gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Senin.

Dalam sidang paripurna itu, semua fraksi di DPRD Jatim yang berjumlah 10 itu menerima laporan pertanggungjawaban Gubernur dalam penggunaan APBD 2010.

Padahal, sebelumnya hampir semua fraksi dan komisi menyoroti penggunaan dana APBD, termasuk ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemprov Jatim dan 38 pemerintah kabupaten/kota di provinsi itu.

BPK juga menemukan adanya 11 rekening liar milik Pemprov Jatim yang tersebar di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Sebelumnya, sempat berembus isu bahwa setiap fraksi di DPRD Jatim menerima uang suap sebesar Rp250 juta. Bagi-bagi uang itu dipergoki anggota Komisi A DPRD Jatim, Fauzi Farid, di sebuah hotel berbintang di kawasan Jalan Darmo, Surabaya, Minggu (1/8) atau sehari sebelum sidang paripurna digelar.

"Saya tidak sengaja datang ke hotel itu. Ternyata di sana ada pertemuan para ketua fraksi," kata anggota Fraksi Partai Gerindra itu kepada wartawan di Surabaya, Minggu (1/8).

Namun isu itu dibantah dengan tegas oleh Gubernur Soekarwo dengan menyatakan kesediaannya menjalani sumpah pocong.

"Kalau sekarang semua anggota DPRD menerima laporan pertanggungjawaban kami, jangan dikait-kaitkan dengan suap," katanya.

Terkait 11 nomor rekening liar, Gubernur mengatakan, sudah menutup enam di antaranya, sedangkan sisanya sudah dicoret.

Ia juga menolak anggapan adanya rekening liar karena pembukaan rekening itu sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Meskipun demikian, dia tetap mematuhi rekomendasi BPK untuk menutup dan mencoretnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Status Akuntansi Pemerintahan.
(T.M038/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010