Bogor  (ANTARA News) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bogor, Jawa Barat, akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim yang memvonis 32 terdakwa satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta dalam kasus korupsi APBD.

"Saya sudah perintahkan kepada para JPU untuk mengajukan banding," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Andi Muhammad Taufik, di Bogor, Selasa.

Andi mengatakan, vonis majelis hakim yang dibacakan pada persidangan, Senin (2/8) lebih rendah dari tuntutan yang dijatuhkan oleh tim JPU.

Sebanyak 32 mantan anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2002 tersebut dalam persidangan terbukti melakukan korupsi dana APBD tahun anggaran 2002 sebesar Rp1,3 miliar.

"Selama tujuh hari ini kita akan pikir-pikir dulu, lalu kita akan mengajukan banding. Karena dakwaan primer yang kita ajukan terbukti bersalah, tapi kenapa majelis hakim hanya membuktikan dakwaan subsider saja," kata Andi.

Dalam vonis majelis hakim tersebut, masing-masing terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang negara senilai Rp30 juta.

Hakim juga memerintahkan kepada kejaksaan untuk mengembalikan kepada terdakwa, uang kerugian negara yang sudah disetorkan masing-masing terdakwa.

Sebelum persidangan digelar, beberapa para terdakwah sudah ada yang mengembalikan uang tersebut kepada kejaksaan dengan besaran dari Rp50 juta hingga Rp160 juta.

Terkait tentang kelebihan pengembalian uang kenegara tersebut, Andi mengatakan, pihaknya akan mengembalikan kelebihan uang masing-masing terdakwa apabila kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kita akan mengembalikan uang tersebut, jika kasus ini sudah ada kekuatan hukum tetap. Prosesnya kan masih panjang, ada upaya banding dan masih ada kasasi," kata Andi.

Sementara itu, Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Bogor, Djoni Witanto, menyebutkan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan.

"Tersangka terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2004 tentang Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan dakwaan subsider JPU," kata Djoni.

Untuk dawaan primer yang diajukan JPU, yakni pasal 2 pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2004 tentang Tindak Pidana Korupsi tentang memperkaya diri, kata Djoni tidak terbukti secara hukum.

Pengacara para terdakwa, Iwan Suwandi mengatakan pihaknya juga akan mengajukan banding.

Menurut dia, tuduhan jaksa tidak mengacu pada fakta-fakta persidangan, karena dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti apapun sebagai mana yang didakwakan oleh JPU.

"Kami akan melakukan upaya banding. Karena apa yang didakwakan tidak terbukti benar. Kami berupaya agar klien kami bebas," katanya.
(T.KR-LR/S027/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010