Sukabumi (ANTARA News) - Terdakwa kasus video porno, Ujang Rijwan alias Ridan (20), seorang pelajar di Al-Masturiyah Sukabumi, Jawa Barat, diancam hukuman 15 tahun penjara dalam sidang perdana kasus itu di Pengadilan Negeri Cibadak, Rabu.

Sidang tertutup itu dipimpin oleh Majelis Hakim Abu Asidiqie SH beragendakan pembancaan dakwaan terhadap Ridan.

Dalam dakwaan, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis sekaligus. Yakni pasal 37 jo pasal 11 jo pasal 4 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f jo pasal 29 UURI no 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 81 ayat 2 UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungang anak.

Kuasa terdakwa, Aung Yakub Khan SH, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dengan dakwaan yang dilontarkan oleh JPU.

"Kami buktikan saja dipersidangan berikutnya, apakah klien kami ini bersalah atau tidak," kata Aung.

Seperti mengabaikan dampak dari peredaran video itu, Aung mengatakan tindakan kliennya dilakukan berdasarkan suka sama suka, hal itu dapat dilihat dari kepedulian korban, Re (15), terhadap terdakwa dengan selalu menjenguknya dipenjara.

"Kami yakin klien kami ini tidak sepenuhnya bersalah," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak melakukan eksepsi karena pihaknya sedang menyiapkan bukti-bukti untuk memperingan terdakwa. "Nanti pada pembelaan kami akan ajukan keberatan apabila dalam fakta persidangan ada yang meringankan terdakwa," tambah Aung.

Sementara JPU Sekti Anggraeni mengungkapkan, pihaknya sudah mempersiapkan sedikitnya lima orang saksi yang terdiri dari korban dan keluarga korban untuk melengkapi bukti-bukti di persidangan kami.

"Kita lihat saja, di persidangan selanjutnya," singkat Sekti.

Sekedar diketahui, video porno pelajar yang sempat menghebohkan warga Sukabumi ini terungkap pada bulan April lalu. Terungkapnya video mesum ini, setelah video ini beredar luas di handphone milik warga Sukabumi.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010