Bekasi (ANTARA News) - Aparat Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rekonstruksi kasus penyuapan terhadap auditor BPK Jawa Barat, mulai dari proses persiapan penyuapan di beberapa tempat di Kota Bekasi.

Anggota tim penyidik KPK, Gunawan, di sela rekonstruksi di Pemkot Bekasi Rabu menyatakan, ada empat titik lokasi peragaan dalam tahapan proses penyuapan yaitu di ruang bagian umum, brankas di ruang Dinas pendapatan pengelolaan keuangan, dan aset daerah, kantor KONI serta rumah dinas wali kota.

Dalam rekonstruksi itu dihadirkan dua tersangka yaitu Tjandra Utama Effendi, dalam kapasitas sebagai Sekda serta Heri Lukmanto Hari, kepala inspektorat wilayah Kota Bekasi.

Kedua pejabat tiba di kantor pemkot Bekasi sekitar jam 14:00 WIB dengan pengawalan ketat petugas KPK dan pihak kepolisian dari Mabes Polri.

Dalam salah satu adegannya tersangka suap Tjandra Utama diminta memperagakan adegan saat dia naik mobil dinas kepala inspketorat Hari Lukmanto, yakni mobil Toyota Innova warna hitam bernomor polisi B 8420 WU

Kedatangan belasan petugas KPK itu sempat membuat semua kegiatan di kantor wali kota dihentikan sebab ada beberapa rekonstruksi digelar di beberapa bagian ruangan kantor.

Sekda kota Bekasi non aktif yang menjadi tersangka kasus tersebut Tjandra Utama tampak sumringah dan santai saat menjawab pertanyaan wartawan.

Ia menyatakan selama di ruang tahanan Bareskrim tetap menjalankan aktifitasnya secara normal seperti olahraga, shalat lima waktu dan lain sebagainya.

Usai menjalani rekonstruksi untuk melengkapi BAP kasus tersebut, kedua tersangka kembali dibawa ke tahanan Mabes Polri Jakarta.

Selain Candra dan Heri, aparat KPK dalam kasus ini telah menetapkan tiga tersangka lain yaitu Heri Suparjan selaku Kabid aset dan kekayaan DPPKAD Kota Bekasi, Enang Hernawan dan Suharto keduanya auditor BPK.

Barangbukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp273 juta. Uang itu sebelumnya akan digunakan untuk menyuap petugas agar laporan keuangan penggunaan dana didaerah itu mendapatkan predikat wajar tanpa pengeculian.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010