Semarang (ANTARA News) - Razia penyalahgunaan narkoba oleh petugas gabungan dari Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro, Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar, dan Badan Narkotika Kota Semarang digelar di beberapa tempat hiburan.

Razia penyalahgunaan narkoba ini berlangsung pada Rabu (4/8) malam hingga Kamis (5/8) dini hari dengan petugas gabungan yang berjumlah 20 orang.

Tempat hiburan yang dirazia adalah di tempat karaoke Hotel Rinjani, Kafe Underground di Hotel Grand Candi, Executive Club Java Mal, dan terakhir di tempat karaoke Flamboyan Semarang.

Saat razia penyalahgunaan narkoba berlangsung di Kafe Underground, sejumlah wartawan sempat dilarang ikut masuk ke ruangan karaoke oleh petugas keamanan setempat dengan alasan menjaga privasi pengunjung, namun setelah mendapat penjelasan akhirnya diizinkan.

Satu persatu pengunjung tempat hiburan diperiksa pupil matanya dengan menggunakan sebuah lampu senter untuk mengetahui apakah yang bersangkutan menggunakan narkoba atau tidak.

Kepala Satuan Narkoba AKBP Bambang Hidayat yang ditemui usai razia berlangsung, mengatakan, razia yang dilakukan ini merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan jajaran Polrestabes Semarang menjelang pelaksanaan ibadah puasa bagi umat muslim.

"Razia serupa juga akan dilaksanakan secara berkelanjutan, dengan sasarannya tidak hanya tempat hiburan saja melainkan juga pada tempat-tempat lain yang rawan terjadi tindak penyalahgunaan narkoba," katanya.

Ia mengaku razia penyalahgunaan narkoba serupa juga akan digelar di lokasi dan waktu yang berbeda seperti saat ini, termasuk tempat hiburan yang belum dirazia hari ini.

Dalam razia ini, petugas gabungan tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI, anggota Polri maupun masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba karena razia diduga telah bocor lebih dulu. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010