Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah terkait kasus pengadaan sapi impor, mesin jahit, dan sarung di Departemen Sosial (Depsos) dalam kurun waktu 2004 hingga 2006.

"Penahanan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB sore tadi. Sekarang (mantan Mensos) ada di LP Cipinang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, Bachtiar akan ditahan selama 20 hari di LP Cipinang, sementara KPK akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun Bachtiar sendiri. Ia belum dapat mengatakan siapa saja yang akan diperiksa sebagai saksi kasus ini.

"Kita belum tahu ya siapa yang akan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan bisa besok, bisa dua hari lagi," katanya.

Ia menambahkan penahanan dapat diperpanjang dari 20 hari jika pemeriksaan terhadap saksi-saksi dirasa kurang.

Sebelumnya mantan Mensos ini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan sapi impor, mesin jahit, dan sarung di Depsos dalam kurun waktu 2004 hingga 2006.

Dalam kasus sarung, KPK menetapkan Direktur PT Ladang Sutra Indonesia Musfar Aziz dan Direktur PT Dinar Semesta Cep Ruhyat sebagai tersangka. Kedua perusahaan tersebut menjadi rekanan dalam pengadaan sarung.

Akibat kasus ini negara diduga mengalami kerugian Rp 27,6 miliar.(V002/H002)*

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2010