Cilegon (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Cilegon, Banten, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur Umum PT Krakatau Steel (KS), Ir Soetrisno, dengan kerugian negara sebesar Rp8 miliar.

"Kasasi sudah kami ajukan ke MA dua minggu yang lalu," ujar Kepala Seksi(Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Dwianto Heineman, Jumat.

Pengajuan kasasi diajukan terang dia, dikarenakan pada proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, hakim menjatuhkan vonis bebas. "Hasil dari kesepakatan kami, atas vonis itu, kami ajukan kasasi,"ungkapnya.

Vonis bebas itu katanya, tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, menginggat sesuai hasil audit BPK, terdakwa dianggap melanggar hukum.

"Hasilnya sampai sekarang belum turun dari MA. Kami masih menunggu," ungkap Dwianto.

Diketahui, tahun 2000 dan 2001 PT KS melakukan lelang terhadap pengadaan sewa mobil. Selain dianggap merugikan negara sebesar Rp8 miliar, proses lelang tersebut juga melanggar aturan, dimana perusahaan melakukan penunjukan langsung (PL).
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010