Kendari (ANTARA News) - Lembaga swadaya masyarakat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengecam empat perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara yang sudah melakukan eksploitasi tanpa mengantungi izin dari kementerian kehutanan.

Keempat perusahaan tambang itu seharusnya mendapat izin pakai dari menteri kehutanan sebelum mengeksploitasi, kata Direktur Eksekutif Daerah (ED) Walhi Sultra Hartono di Kendari, Sabtu.

Empat perusahaan tambang yang telah melakukan aktivitas pertambangan pada kawasan hutan produksi itu masing-masing PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), PT Damai Rosadi Internasional (DRI), PD Aneka Usaha, masing-masing di Kabupaten Kolaka, dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI) di Kabupaten Bombana.

Hartono mengatakan, Walhi juga menemukan perusahaan perkebunan milik PT Damai Jaya Lestari (DJL) yang melakukan pembukaan perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan produksi di Kabupaten Konawe Utara seluas kurang lebih 3.700 hektar (ha).

PT PMS hingga kini belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari menhut, tapi telah melakukan kegiatan eksploitasi nikel di areal hutan produksi terbatas dan hutan produksi yang dapat dikonversi dan telah melakukan pengapalan sebanyak satu kali.

Sementara PT DRI baru memiliki izin prinsip pinjam pakai kawasan hutan namun belum ada izin pinjam pakai kawasan hutan, tetapi telah melakukan kegiatan eksploitasi penambangan nikel dan telah melakukan pengapalan sebanyak 26 kali.

Sedangkan PD Aneka Usaha belum memiliki izin prinsip maupun izin pinjam pakai kawasan hutan namun telah melakukan kegiatan eksploitasi dan telah melakukan pengapalan sebanyak 8 kali.

Adapun PT AABI juga belum memiliki izin prinsip maupun izin pinjam pakai dan diduga telah melakukan eksploitasi tambang emas, dan mereka telah mendirikan pos jaga dan membangun sarana jalan.

"Kita mendesak polda dan kejaksaan tinggi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada perusahaan- perusahaan tersebut karena telah memanfaatkan kawasan hutan tanpa memiliki dasar hukum," tegasnya.

(ANT-111/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010