Malang (ANTARA News) - Pemeriksaan Wali Kota Malang Peni Suparto terkait kasus korupsi dewan periode 1999-2004 senilai Rp5,02 miliar masih menunggu turunnya izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kepala Kejaksaan Negeri Malang Masnunah, Minggu, mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat izin pemeriksaan terhadap Wali Kota Malang itu ke presiden.

"Kapan surat izin itu turun kami belum tahu. Yang pasti surat izin pemeriksaan itu sudah kami ajukan ke presiden," tegasnya.

Hanya saja, pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Wali Kota Malang itu baru sebatas sebagai saksi. Sebelumnya Peni Suparto juga pernah dimintai keterangan dalam kasus yang sama dengan terdakwa Agus Sukamto dan Zaenuri.

Pada saat itu Agus Sukamto sebagai ketua tim anggaran dewan dan Zaenuri sebagai sekretarisnya. Keduanya telah divonis hukuman penjara masing-masing dua tahun dan dua tahun enam bulan.

Pemeriksaan yang kedua kalinya terhadap Peni Suparto itu untuk memberikan kesaksian atas kasus yang sama dengan tersangka yang berbeda. Tersangka yang dibidik Kejari Malnag kali ini ada delapan orang yang saat itu menjadi tim anggaran dewan.

Kedelapan mantan anggota dewan periode 1999-2004 yang dibidik itu di antaranya adalah Sri Umiati, Achmad Fauzan, Priyo Sunanto Sidhi, Waryono, dan Bido Swasono.

Lebih lanjut Masnunah mengatakan, pemeriksaan terhadap delapan tersangka baru tersebut akan dilakukan pekan depan. Dan, dilanjutkan keterangan dari saksi ahli, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya (UB), Adan Chazawi.

Menyinggung adanya kemungkinan status Peni Suparto berubah dari sebagai saksi menjadi tersangka, secara tegas Masnunah mengatakan, kapasitas wali kota tersebut hanya sebagai saksi, bukan tersangka.

"Kita tidak mau berandai-andai, yang jelas wali kota akan dimintai keterangan hanya sebatas sebagai saksi. Namun, kita masih menunggu surat izin dari presiden turun," tegasnya.

Sebelum Agus Sukamto dan Zainuri divonis dua tahun dan dua tahun enam bulan penjara, para mantan pimpinan dewan pada periode 1999-2004 tersebut juga sudah diadili, hanya saja mereka divonis tidak bersalah dan dibebaskan dari jerat hukum.

Para mantan pimpinan dewan periode 1999-2004 itu adalah Sri Rahayu (ketua), Oetojo Sardjito (wakil ketua) dan Achmad Syafi`i (wakil ketua). (E009/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010