Bengkulu (ANTARA News) - Pengusaha batubara yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Batubara Bengkulu menolak rencana kenaikan bersaran sumbangan pihak ketiga (SP3) dari Rp500 per ton batubara menjadi Rp5.000 per ton batubara.

"Kalau kenaikan 100 persen dari Rp500 menjadi Rp1000 masih bisa kami tolerir, tapi kalau naik 1000 persen ini terlalu memberatkan,"kata Sekretaris asosiasi, Junaidi Alijahar di Bengkulu, Senin.

Menurutnya pengusaha tambang batubara tidak hanya dibebani SP3 yang dibayar kepada pemerintah kabupaten dan provinsi, tapi juga dibebani royalti dan sejumlah pajak lainnya.

Kenaikan SP3 hingga 1000 persen dinilai belum bisa diterima pengusaha apalagi dengan kondisi pendangkalan alur masuk pelabuhan Pulau Baai yang membuat pengapalan batubara harus dilakukan dua tahap menggunakan tongkang.

"Kalau fasilitas mendukung baru kami bersedia membahas kenaikan nilai sumbangan tapi dengan kondisi pelabuhan yang dangkal seperti sekarang, produksi batubara juga tidak bisa optimal,"katanya.

Junaidi mengatakan pendangkalan alur masuk Pelabuhan Pulau Baai mengakibatkan produksi batubara hanya 1,5 juta ton per tahun padahal bisa mencapai 3 juta ton.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Lukman mengatakan rencana kenaikan SP3 tersebut belum tuntas karena masih menunggu kajian dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi.

"Kami masih menunggu kajian dari ESDM tentang kenaikan hingga Rp5000 per ton itu bagaimana kajiannya,"katanya.

Selain itu Komisi II juga berharap agar semua perusahaan tambang merealisasikan tanggung jawab sosial perusahaan atau "Coorporate Sosial Responsibility" terhadap masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Sebelumnya Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Winarkus mengatakan sumbangan pihak ketiga yang diterapkan saat ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 23 tentang sumbangan pihak ketiga sebesar Rp500 per ton.

"Nilai sumbangan ini tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini apalagi harga batubara sudah mengalami kenaikan dari 20 dolar per ton menjadi 40 hingga 60 dolar per ton,"katanya.

Selain itu, sumbangan pihak ketiga yang diberlakukan saat ini dinilai tidak sebanding dengan biaya perbaikan jalan umum yang digunakan pengusaha batu bara dalam beroperasi.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010