Jakarta (ANATARA News) - Jaksa Penuntut Umum Bambang Setiadi mengemukakan kasus penyuapan terdakwa Muhtadi Asnun atas Gayus Halomoan Tambunan, akan dilanjutkan Senin (18/8) depan.

"Dari empat saksi yang dihadirkan, dua diantaranya Gayus Halomoan Tambunan, dan istrinya Melani," kata Bambang seusai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (11/8).

Sementara itu, Salah seorang Penasehat Hukum Asnun Alamsyah Hanafiah mengemukakan, saksi Hikat sangat meringankan Asnun.

"Hikat adalah panitera penganti di Pengadilan Negeri Tangerang, kasus yang melibatkan terdakwa Gayus Tambunan," katanya.

Menurutnya, Hikat mengantarkan Asnun untuk bertemu Gayus, akan tetapi dia tidak masuk.

"Dia tidak tahu pembicaraan antara Asnun dan Gayus, dan dia juga tidak melihat apakah Pak Asnun membawa uang," terangnya.

Dia mengatakan, kasus yang menimpa kliennya, dengan menghadirkan saksi Hikat, meringankan Asnun.

Pengadilan atas terdakwa Asnun kasus, Hakim Ketua Thamrin Tarigan, dan dua hakim anggota Jumadi dan Kusnadi Mukhlis.

(ANT-223/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010